Minggu, 16 November 2014

STUDI KASUS NETWORK FORENSIK



A.Kasus Mutasi Kredit Fiktif Melalui Komputer Oleh Bank Office Computer BDN Cabang Jakarta Bintaro Jaya

Kasus yang berawal dari R. Saroso sudarmadji (terdakwa) sebagai Bank Office Computer pada BDN cabang Jakarta Bintaro Jaya, pada antara bulan agustus 1998 samapai dengan Januari 1989, di Bank tersebut dengan serangkaian perbuatan berturut-turut, dengan sarana komputer tipe L I merek Olivetti, meng-entry (membukukan) mutasi kredit atau setoran tanpa nota ke dalam rekening nasabah.

Pasal 1 ayat 1 sub b Undang-undang No.3 tahun 1971 lengkapnya berbunyi : “Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.

Perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dalam hal ini mendapatkan uang Bank Dagang Negara Jakarta Cabang Bintaro Jaya adalah menjadi tujuan si pelaku (terdakwa) dan untuk mencapai tujuan itu terdakwa harus dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai bank office computer yaitu melakukan mutasi-mutasi tanpa nota (fiktif) terhadap rekening nasabah pada Bank Dagang Negara tersebut. Terdakwa dalam jangka waktu dari bulan Agustus 1988 sampai dengan Januari 1989 telah melakukan penarikan uang sebanyak 174 kali dengan Bilyet giro dan cek BDN Cabang Jakarta Bintaro Jaya yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.525. 132.300,00,yaitu dengan meminjam rekening serta Bilyet giro dan cek nasabah atas nama Ny. Hartati dan M. Soleh Yahya. Di sini terbukti bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menunjukan penyimpangan dari tugas yang dibebankan kepada Terdakwa, yang mana Terdakwa dalam melakukan hal-hal tersebut di atas harus sepengetahuan dan instruksi dari Supervisor melalui nota yang langsung dikeluarkan oleh atasan langsung dari Terdakwa, serta untuk melakukan perbuatan-perbuatan tersebut di atas Terdakwa menggunakan alat komputer yang dikuasainya.

Melalui kenyataan yang ada, maka sesuai keputusan hakim yang menangani kasus ini, menyatakan bahwa R.Saroso sudarmadji telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menggunakan komputer sebagai alat untuk memuluskan aksinya, kemudian menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan (Hamzah, 1996: 77-99).
B. Kasus Pemalsuan/Pencurian Melalui Akses Komputer di Bank Danamon Pusat

Kasus pemalsuan / pencurian di Bank Danamon Pusat tahun 1998 yang melibatkan terdakwa BH secara bersama-sama dengan KH sehingga mengakibatkan kerugian Bank Danamon sebesar Rp.372.100.000. Adapun proses perbuatan tersebut diawali dengan membuka rekening di Bank Danamon Cabang Utama dengan alamat dan nama palsu,dan KH yang bekerja di ruang reknosihasi pada cabang tersebut membantunya.KH dengan cara diam-diam mempelajari bagaimana mengoperasikan komputer untuk melakukan akses. Setelah mengerti, KH menggunakan komputer di ruang kerjanya dan dengan menggunakan ID user dan password tertentu memindahkan uang dari rekening rupa-rupa uang muka kantor pusat. Dari sini kemudian dikreditkan ke rekening yang telah dibuka BH di Cabang Utama Bank Danamon. BH Dituntut jaksa melakukan tindak pidana pemalsuan Pasal 264(2)KUHPidana. Putusan Pengadilan Negeri Pusat No.68/Pid/ B/1991/ Pengadilan Negeri, tanggal 20 Agustus 1991 menjatuhkan pidana penjara kepada BH selama 18 (delapan belas) bulan, dikurangi masa tahanan dan biaya perkara Rp 2.500 (Soepraptomo, 2010).

C. Penangkapan Pembobol Website Partai Golkar Oleh Mabes Polri


Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006.Dikatakan,penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan tersangka. Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol situs Partai Golkar. Tersangka diduga kuat membobol  website Partai Golkar dari pulau itu. Tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 36/1999  tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan Pasal 406  KUHP tentang perusakan barang. Serangan terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah.Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok, Pada 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”.Saat serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri (Faris, 2009).

D. Kasus Pembobolan Bank Negara Indonesia di New York


Kasus pembobolan BNI New York, ialah kasus seorang pegawai yang pernah bekerja di BNI Cabang New Yorksejak tahun 1980 sampai dengan September 1986. Pada waktu masih bekerja yang bersangkutan bertugas sebagai operator komputer untuk mengakses City Bank New Yorkatau Mantrust New York, oleh karenanya yang bersangkutan memegang password dengan kode tertentu. Pada tanggal 31 Desember 1986 yang bersangkutan bekerjasama dengan orang lain berhasil mengoperasikan komputer di sebuah hotel untuk melakukan transfer ke rekening bank tertentu, ialah dengan menggunakan USER ID dan password enter dengan melawan hukum. Proses tersebut dimulai dengan memerintahkan City Bank New York untuk mentransfer dana atas beban rekening BNI kepada rekening BNI di Mantrust. Dari sini kemudian yang bersangkutan mentransfer dana ke beberapa bank lainnya untuk keuntungan sendiri. Yang menarik dalam kasus ini ternyata penggunaan landasan hukum mengenai pasal pencurian (Pasal 363 KUH Pidana) tidak dapat diterima, demikian juga Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan karena unsur melawan hukum yang dituduhkan tidak termasuk kriterium Undangundang tersebut. Hal ini karena tidak terbukti adanya kerjasama dengan pegawai negeri, atau lebih tepatnya tidak terbukti adanya penggunaan kekuasaan atau pengaruh yang melekat pada seorang pegawai negeri. Pertimbangan hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, subsidair, lebih subsidair tidak tepat, karena korupsi yang memakai penggunaan kekuasaan atau pengaruh yang melekat justru terdapat pada rumusan pasal 1 ayat (1) sub b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang justru oleh Jaksa tidak digunakan dalam menyusun dakwaan. Jadi aspek hukum pidana yang digunakan untuk dakwaan primer adalah Pasal 1(1)a jo. Pasal 28 UU No. 3/1971 jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana. Dakwaan subsidair adalah Pasal 1(2) jo. Pasal 1(1) sub a jo. Pasal 28 UU No. 3/1971 jo. Pasal 55 (1) ke KUH Pidana. Dakwaan lebih subsidair lagi adalah pasal 363 (1) KUH Pidana, dan yang lebih subsidair lagi adalah pasal 363 (1) ke 4 jo. Pasal 53 KUH Pidana. Kasus ini menyebabkan kerugian BNI yang cukup besar (US$ 9.100.000) dan dilakukan oleh orang-orang yang cukup ahli di bidang komputer, ialah pembobolannya dilakukan dengan menggunakan Personal Komputer Apple IIC,Keyboard , dan Smart Modem, dan berbekal password dan code yang pernah diketahui. Ini suatu peringatan jika suatu perusahaan melakukan mutasi pada petugas operator komputer yang berhak mengakses operasi komputer yang rawan terhadap terjadinya penyalahgunaan, harus diikuti dengan penggantian kode password , sehingga tidak ada pihak lain yang dapat mengakses (Hamzah, 1996: 50-76).

Sumber:
http://iqbalsabas.wordpress.com/2012/11/12/network-forensik/
http://jonathan-boanerges.blogspot.com/2012/11/network-forensik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar